PON-PES APIK Kaliwungu Resmi Dapatkan Layanan PDF Dari KEMENAG RI

Kementerian Agama RI membuka ruang baru dan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mendidik putera puterinya menjadi kader ulama melalui layanan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Layanan PDF ini tunduk atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, yang merupakan turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

PDF merupakan salah satu dari entitas kelembagaan pendidikan keagamaan Islam yang bersifat formal untuk menghasilkan lulusan mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama Islam) guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin.


Jenjang PDF dimulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar ditempuh pada PDF Ula selama 6 (enam) tahun, dan PDF Wustha selama 3 (tiga) tahun. Jenjang pendidikan menengah ditempuh pada PDF Ulya selama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jenjang pendidikan tinggi ditempuh pada Ma’had Aly untuk program sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3). Kurikulum yang akan dikembangkan oleh PDF terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan keagamaan Islam berbasis kitab kuning (kutub al-turats).

Mata-mata pelajaran pendidikan umum hanya terdiri atas Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta untuk tingkat ulya ditambah dengan Seni dan Budaya, sementara mata pelajaran keagamaan Islam hingga di tingga ulya meliputi: Al-Qur’an, Tauhid, Tarikh, Hadist-Ilmu Hadits, Fiqh-Ushul Fiqh, Akhlaq-Tasawuf, Tafsir-Ilmu Tafsir, Bahasa Arab, Nahwu-Sharf, Balaghah, Ilmu Kalam, Ilmu Arudh, Ilmu Mantiq, dan Ilmu Falak yang semuanya berbasis kitab dan berbahasa Arab.

Jika diakumulasi beban mata-mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam setidaknya 85% dari seluruh beban pelajaran, sementara beban mata-mata pelajaran pendidikan umum sekitar 15% dari seluruh beban pelajaran.

Dan Alhamdulillah kini Pondok Pesantren Salaf APIK Kauman Kaliwungu Kendal Jawa Tengah memiliki unit pendidikan baru yakni Pendidikan Diniyah Formal (PDF) APIK tingkat Wustho dan Ulya yang legalitas ijazahnya setara dan sama dengan SMP dan SMA Negeri. SK izin operasionalnya diberikan langsung oleh Menteri Agama RI H. Lukman Hakim Saifuddin kepada Al-Mukarrom KH. A. Fadlullah Turmudzi.

Adapun muatan kurikulumnya 85 % kajian ilmu agama islam berbasis kitab kuning dan 15 % berupa ilmu umum. Adapun Keberadaan PDF ini tidak merubah sedikitpun dari ciri khas Pondok Pesantren Salaf APIK sebagai Pondok Salaf yang mengedepankan ajaran para Salafunassolikh Ala Ahlussunnah wal jamaah

Post a Comment

0 Comments