“ Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka ?”
Jawab :
Orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, puasanya tetap
sah jika memang sebelum terbit fajar dia telah berniat puasa. Akan
tetapi, haram atasnya meninggalkan shalat-shalat (disepanjang siang itu)
dan meninggalkan shalat berjamaah jika dia termasuk golongan yang wajib
shalat berjama’ah di masjid.
(Jika dia melakukan itu), berarti dia telah meninggalkan dua
kewajiban (yakni kewajiban puasa dan shalat), dia sangat berdosa karena
meninggalkan keduanya. Kecuali jika perbuatan seperti itu bukan
kebiasaannya, artinya sangat jarang dia melakukannya, dan dia pun tetap
berniat mengerjakan shalat.
Berkaitan dengan itu pula, sungguh sangat di sayangkan bahwa banyak
orang yang membiasakan diri begadang sepanjang malam di bulan Ramadhan,
lalu ketika telah dekat waktu terbit fajar, mereka segera makan sahur
kemudian tidur sepanjang siangnya. (Dengan keadaan seperti itu), mereka
meninggalkan sholat-sholat di waktu siang, padahal sholat lebih di
tekankan dan lebih di wajibkan daripada puasa, bahkan tidak sah puasa
orang yang tidak shalat ! Perkara ini sangat berbahaya sekali.
Begadang (di waktu malam) yang menyebabkan pelakunya tertidur
sehingga tidak mengerjakan sholat (di waktu siang) adalah begadang yang
haram. Kemudian jika begadang itu hanya untuk main-main atau untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang di haramkan, maka perkaranya jadi
lebih berbahaya lagi.
Perbuatan-perbuatan maksiat dosanya lebih besar dan bahanya lebih
kuat (jika dikerjakan) pada bulan Ramadhan. Begitu pula pada saat-saat
dan tempat-tempat yang (pandang) mulia (dalam ajaran agama), lebih kuat
daripada selainnya.
Wallahu a’lam.
Maroji’ :
Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (3/243).
Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH
0 Comments